Beranda Headline News Ulah Oknum Suporter, PSM Makassar Didenda Komdis Rp 300 Juta

Ulah Oknum Suporter, PSM Makassar Didenda Komdis Rp 300 Juta

HERALRMAKASSAR.com – Liga 1 2018 telah usai. Namun pertandingan terakhir yang dilakoni tim Ayam Jantan dari Timur kala menjamu tim asal Sumatera Utara, Ayam Kinantan ternyata berujung hukuman denda dari Komisi Disiplin PSSI.

Dendanya pun tidak tanggung-tanggung. PSM Makassar wajib membayar 300 juta rupiah akibat ulah beberapa oknum suporter yang menyalakan flare saat pertandingan masih sementara berjalan. Bahkan wasit terpaksa harus menghentikan pertandingan selama beberapa menit.

Sekretaris Klub PSM Makassar, Andi Widya Syadzwina membenarkan hal tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan denda yang harus dibayarkan pihak manajemen dengan jumlah yang sangat besar tersebut.

“Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter” ucapnya.

“Sangat disayangkan disaat seperti ini kita harus membayar denda yang sangat besar yaitu 300 juta rupiah dalam satu pertandingan saja,” tambah Wina.

Didalam SK Komdis tertanggal 13 Desember disebutkan bahwa suporter PSM Makassar terbukti masuk kedalam lapangan serta menyalakan flare didalam stadion yang mengakibatkan pertandingan terhenti sehingga terjadi pelanggaran disiplin. Akibat pelanggaran tersebut, PSM Makassar dihukum denda sebesar 300 juta rupiah.

“Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap kondisi sepakbola Indonesia saat ini. Tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah merugikan tim sendiri. Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan denda dibeberapa pertandingan sebelumnya yang nilainya cukup besar. Dan ini tentunya merupakan kerugian besar bagi PSM,” ucap Wina.

“Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda lainnya dimasa yang akan datang. Mari kita sama-sama menjaga PSM demi kebaikan bersama. Kalo memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim tercinta kita ini dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman berat termasuk denda uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Wina.

(NUR FAJRI)