Beranda Sulsel Sengketa Lahan di BaraBaraya Barakhir, Ini Putusan Majelis Hakim PN Makassar

Sengketa Lahan di BaraBaraya Barakhir, Ini Putusan Majelis Hakim PN Makassar

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Sengketa lahan di Jalan Abubakar Lambogo (Kampung Bara-Baraya) yang sejak 2017 lalu, diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (Kodam VII Wirabuana) akhirnya berakhir di

persidangan PN Makassar. Majelis Hakim menjatuhkan putusan, kemenangan bagi warga Bara-Baraya.

Sidang putusan siang tadi, 24 Juli 2018 dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua PN Makassar, Kemal Tampubolon, SH.,MH., (Ketua) dan I Made Subagia Astawa, S.H., M.Hum. (Anggota I) bersama Cening Budiana, S.H., M.H. (Anggota II).

Menanggapi putusan tersebut, LBH Makassar selaku kuasa hukum warga Bara-Baraya mengapresiasi sikap Majelis Hakim.

“Awal bergulirnya kasus ini, kami menghawatirkan jika kasus ini akan diintervensi oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktek mafia selaku pihak yang turut berkepentingan atas objek tanah sengketa di Bara-Baraya, sebab letak tanah sengketa termasuk lokasi strategis. Akan tetapi, Majelis Hakim selama persidangan betul – betul menjalankan prinsip imparsial. Sehingga proses persidangan perkara ini melahirkan putusan yang adil dan telah sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,”tutur Edy K Wahid, LBH Makassar atau Kuasa Hukum Warga BaraBaraya.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, penggugat tidak dapat menentukan dengan jelas lokasi dan batas-batas tanah yang diklaim sebagai tanah sengketa.

Selain itu, kata dia, masih banyak fakta hukum lainnya yang membuktikan kebenaran bahwa tanah yang dikuasai dan dihuni adalah benar-benar milik warga.

“Berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, menerangkan bahwa warga Bara-Baraya telah tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat-surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.

Dan ke dua, lanjut dia, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitus umum TNI.

“Sejak awal tanah tersebut telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin,” ungkap dia.

Tergugat warga Bara-Baraya juga bukan pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin.

Sperti yang diketahui, masus tersebut mulai hangat dan mencekam kehidupan warga Bara-Baraya, terhitung sejak bulan Februari 2017. Kondisi itu ditandai dengan adanya klaim dari pihak Kodam VII Wirabuana bahwa lokasi tanah warga merupakan bagian dari lahan okupasi Asrama TNI-AD.

Padahal faktanya tanah yang dikuasai oleh warga adalah tanah miliknya sendiri berdasarkan Dokumen Jual-Beli Tanah.

Hal mana klaim Kodam tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya Surat Kodam VII Wirabuana, perihal : Pengosongan Lahan Tanah, masing-masing tertanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017 yang ditujukan kepada masing-masing warga.

Atas klaim dan desakan dari Pihak Kodam tersebut, warga kemudian menolak dan melakukan upaya perlawanan secara hukum dengan melaporkan tindakan Kodam tersebut ke instansi terkait dan berwenang

Salah satunya adalah Komnas HAM & Presiden RI yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kodam VII Wirabuana tidak melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa melalui adanya putusan pengadilan.

Dan akhirnya kasus ini berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar sejak 21 Agustus 2017 dan akhirnya dimenangkan warga berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Makassar tertanggal hari ini, 24 Juli 2018. (pojoksulsel)