Beranda Headline News Pj Sekprov Sulsel Saksikan Penandatanganan Kerjasama Koordinasi APIP-APH

Pj Sekprov Sulsel Saksikan Penandatanganan Kerjasama Koordinasi APIP-APH

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Tautoto Tana Ranggina menyaksikan penandatanganan kerjasama koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH) di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (16/7/2018).

Hadir juga menyaksikan penandatanganan kerjasama koordinasi APIP-APH tersebut PLt Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi, Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.

Penandatanganan koordinasi APIP-APH ini dilakukan oleh para Bupati dan Walikota se-Sulsel bersama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

Sulsel merupakan provinsi kesepuluh yang menandatangani kerjasama koordinasi APIP-APH di Indonesia.

Pj Sekprov Sulsel Tautoto mengatakan, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah akan terus berkoordinasi untuk menghadapi pengaduan masyarakat.

Menurut Tautoto, aparat pengawasan internal akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menekan persepsi dominasi kontrol APIP terhadap pejabat daerah, maupun oknum ASN di daerah.

Karena selama ini, masalah yang sering muncul di daerah adalah penafsilan Pasal 384 – 385 UU 23/2104 tentang Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 384 dan 385 diatur soal tindakan hukum terhadap aparatus sipil negara di instansi daerah.

Kemudian, berkembang persepsi di daerah bahwa penanganan kasus bagi pejabat daerah maupun ASN yang tersangkut kasus hukum, sering didominasi oleh APIP dibanding APH.

“Kita berharap setelah ini, aparat penegak hukum dna aparat pengawasan internal sudah satu langkah dalam menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Tautoto.

Sementara itu, PLt Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, koordinasi yang semestinya dibangun secara intensif pada saat kasus yang melibatkan ASN masih dalam proses penyelidikan.

APIP harus terus berkoordinasi dengan APH apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi, atau unsur pidana.

Apabila hanya dugaan pelanggaran adminsitrasi maka semestinya diselesaikan di internal APIP.

(muh fadly/pojoksulsel)