Beranda Sulsel KerLiP Maros Apresiasi Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dilarang Jadi Caleg

KerLiP Maros Apresiasi Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dilarang Jadi Caleg

POJOKSULSEL.com, MAROS – Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan dibutuhkan semua pihak terlibat mengatasi permasalahan tersebut. Berbagai modus pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin mengkhawatirkan, Rabu (4/7).

Terlebih ancaman terhadap anak dari bahaya narkoba, radikalisme, pornografi juga sangat dibutuhkan perhatian serius. Karena itu, dibutuhakan segera peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia Layak Anak bisa terwujud.

Fungsi penganggaran, legislasi dan kontroling dalam fungsi DPR dan DPRD dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Maka darim itu, lembaga terhormat tersebut mesti diisi oleh calon anggota legislative yang berkualitas dan berkomitmen terharap kepentingan terbaik anak.

Ketua KerLiP Maros, Bagus Dibyo Sumantri menyampaikan apresiasi atas terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif.

“Kami mengapresiasi KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif, yakni bukan mantan pelaku kejahatan seksual pada anak,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).

Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 7 (1) bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Dengan adanya syarat itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memantau dan menilai caleg-caleg yang diusulkan partai politik.

(adnan muthalib/pojok-sulsel)