POJOKSULSEL.com – Pedangdut Lucinta Luna tak ada habis menuai kontroversi.
Kali ini, Lucinta Luna mencantumkan dua nama dan dua jenis kelamin sekaligus.
Penggunaan dua nama itu dianggap telah menyalahi aturan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Prinsip penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan akta kelahiran,” kata Kabid Disdukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo kepada JawaPos, Jumat (8/6/2018).
Sapto Wibowo juga menegaskan bahwa nama yang tercantum di KTP tidak bisa memakai nama samaran atau alias.
“Secara umum, nama pada KTP elektronik tidak memakai alias,” lanjutnya.
Lanjut Sapto, perubahan nama dan jenis kelamin seseorang tidak bisa diubah begitu saja. Melainkan harus berdasarkan penetapan melalui sidang di pengadilan.
“Jika ada perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran harus berdasarkan penetapan pengadilan, termasuk perubahan nama,” terang dia.
Sebelumnya, surat aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 7 Juni 2018.
Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu, nama pelapor adalah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Kemudian kejanggalan lainnya adalah jenis kelamin dari pelapor yang ditulis dua sekaligus, yaitu Laki-Laki/Perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, nama tersebut berasal dari paspor.
“Iya betul, laporannya kemarin. Pakai paspor atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna,” kata Argo.
(jpc/pojoksulsel)