Beranda Sulsel Disnakertrans Maros: Tidak Salurkan THR, Perusahaan Akan Kena Sanksi

Disnakertrans Maros: Tidak Salurkan THR, Perusahaan Akan Kena Sanksi

POJOKSULSEL.com MAROS – Sebanyak 300 perusahaan yang berada di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros diimbau agar membayar tunjangan hari raya atau THR kepada para pekerja atau buruh perusahaannya, Rabu (30/5/2018).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya alias yang bandel dan tidak mau menyalurkan THR akan diberikan sanksi nantinya.

“Jadi sebelum ada sanksi, kami mengimbau kepada 300 perusahaan yang ada, supaya menyalurkan THR kepada buruh atau karyawan,” ujar Ferdy.

Penyaluran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2018 tentang pembayaran THR Keagamaan. Sementara sanksi kepada perusahaan, berupa sanksi adminitrasi, maupun penghentian sementara untuk beroperasi.

“Perusahaan wajib menjalankan dan memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Idulfitri,” jelasnya.

Bagi pekerja atau buruh yang tidak diberikan THR dari perusahaan tempatnya bekerja, agar segera melapor ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans Maros. (adnan munthalib/pojoksulsel)