Beranda Nasional Ini Syarat Pegawai Honorer Bida Dapat THR

Ini Syarat Pegawai Honorer Bida Dapat THR

Ilustrasi

POJOKSULSEL.com – Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, ada dua klasifikasi honorer instansi pusat yang mendapatkan THR (tunjangan hari raya).

Yakni honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti Menteri, mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP 19/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 53/2018. Honorer kelompok ini seperti dokter lpegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.

Kedua, tenaga honorer yang diangkat oleh kepala satker. Contohnya adalah supir, satpam, pramubhakti, sekretaris, dan sejenisnya. Mereka diberikan THR sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer.

Saat dikonfirmasi terkait THR bagi para honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga honorer yang dimaksud.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan yang dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu kemungkinan untuk tenaga pengamanan, sopir, atau petugas kebersihan. ’’Bukan honorer sebagaimana dipahami pada umumnya,’’ katanya saat dihubungi, Sabtu (26/5/2018).

Herman menjelaskan regulasi pemeritah sudah jelas bahwa pengaturan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diatur dalam PP 19/2018. Namun terkait dengan tenaga honorer ketegori apa saja yang berhak mendapatkan TPG, dia mengatakan kewenangan teknis Kemenkeu.

Untuk internal Kementerian PAN-RB sendiri, Herman juga belum mengetahui apakah tenaga honorernya mendapatkan THR atau tidak. ’’Harus konfirmasi dulu ke Kepala Biro SDMU (sumber daya manusia dan umum, Red),’’ tuturnya.

(jpnn/pojoksulsel)