Beranda Politik Wah, Ternyata Putusan Panwaslu Sifatnya Final, Tapi Tak Mengikat, Begini Penjelasannya

Wah, Ternyata Putusan Panwaslu Sifatnya Final, Tapi Tak Mengikat, Begini Penjelasannya

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara RI, Prof Yusril Izha Mahendra angkat bicara perihal gugatan Bawaslu Kota Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 2 Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Secara tegas, mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI ini mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditindaklanjuti KPU Makassar dengan mendiskualifikasi pasangan DIAmi sama sekali tidak bisa dijadikan objek untuk disengketakan lagi di ranah Bawaslu Kota Makassar.

Menurutnya, jika putusan sengketa Pilwali Makassar kembali di sengketakan, maka termohon pastinya kembali mengajukan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Pasalnya, putusan yang diterbitkan Bawaslu Kota Makassar hanya sifatnya final tetapi tidak mengikat sama sekali.

Apalagi mempengaruhi serta menggugurkan putusan MA yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh KPU Makassar.

“Kami tegaskan putusan MA itu sifatnya final dan mengikat. Beda dengan putusan Bawaslu, sifatnya memang final tapi tidak mengikat,” tegas Prof Yusril, saat dikonfirmasi.

Untuk itu, KPU dalam hal ini penyelenggara pemilu tidak bisa menjadikan rujukan putusan Bawaslu Makassar untuk kemudian mengembalikan status DIAmi sebagai kontestan di Pilwalkot Makassar.

Karena secara tegas putusan tersebut tida mengikat tapi sifatnya hanya final.

Namun jika putusan tersebut, KPU merasa tidak puas dengan putusan termohon yakni DIAmi, maka KPU berhak untuk memperkarakan hal itu ke PT TUN.

(gun/pojoksulsel)