POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, yang tetap menggelar pendalaman visi misi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Parepare, pengganti debat kandidat di Makassar, Senin, 7 Mei 2018, dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Bahkan terkesan dipaksakan dan tidak “fair”, karena tidak menunggu hasil gugatan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) di Mahkamah Agung (MA).
Tim Pemenangan TP, Minhajuddin Ahmad mengatakan, seharusnya pendalaman visi misi itu ditunda, sambil menunggu keputusan MA.
KPU Makassar saja kata Minhajuddin, berani menunda debat kandidat karena menunggu upaya hukum yang dilakukan Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Dani”Pomanto (DIAmi).
“Ini terkesan pemborosan anggaran. Bagaimana kalau gugatan TP dikabulkan MA, KPU juga harus memperlakukan hal sama untuk TP,” tegas Minhajuddin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare, Senin, 7 Mei 2018.
Jika gugatan TP dikabulkan MA, Tim TP kata Minhajuddin, meminta TP diberikan kesempatan yang sama untuk pendalaman visi misi.
“Tapi kami minta di Parepare, bukan di Makassar. Dan, lokasinya di tempat terbuka. Kami minta KPU melakukan itu,” imbuh Minhajuddin.
Minhajuddin selaku anggota DPRD juga akan melakukan kewenangannya meminta transparansi anggaran KPU.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, hanya menjawab penggunaan anggaran tetap sama, tidak ada pemborosan.
Hanya saja ia tidak menyebut total anggaran yang digunakan setiap agenda kegiatannya itu.
“Anggaran sama. Sebab tdk melihat jumlah peserta,” tulis Nur Nahdiyah, melalui pesan WhatsApp miliknya.
Saat ini kata Nur Nahdiyah, KPU masih fokus dengan kampanye model lain, belum membahas debat kandidat ketiga atau kemungkinan pendalaman visi misi bagi TP.
“Debat ketiga blum kami bahas, kami akan fokus dgn kampanye model lain dulu,” tambah Nur Nahdiyah.
Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin mengatakan, debat ketiga berjalan sesuai rencana yakni setelah lebaran.
Menurut dia, keputusan incraht terkait gugatan paslon nomor 1 TP di MA adalah bagian yang terpisah dengan jadwal debat ketiga.
“Jika MA menguatkan keputusan KPU artinya kegiatan debat ketiga masih dengan cara pendalaman visi dan misi. Sebaliknya jika MA memutuskan lain maka debat ketiga dengan kegiatan debat dua pasangan calon,” kata Hasruddin. (haerul amran/pojoksulsel)