Beranda Sulsel Wah.. Makin Panas, Mantan Komisioner Dan Anggota Dewan Sinyalir KPU Parepare Langgar...

Wah.. Makin Panas, Mantan Komisioner Dan Anggota Dewan Sinyalir KPU Parepare Langgar UU

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Hamran Hamdani mensinyalir KPU Parepare melanggar undang-undang dalam memutuskan pembatalan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Menurut Hamran, pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan, justru melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran, mantan Ketua KPU Parepare, Sabtu, 5 Mei 2018.

Dia menekankan, UU nomor 12 tahun 2011 ini berlaku kepada seluruh  peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.

“KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait,” papar Hamran.

Hamran justru mengapresiasi KPU Palopo yang tegas menolak rekomendasi Panwaslu setempat. Meski harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun KPU Palopo berani, karena mereka punya dasar kuat.

“KPU Palopo sudah mengkonsultasikan soal mutasi petahana itu ke Kemendagri, dan hasilnya tidak melanggar. Kenapa KPU Parepare tidak melakukan hal sama, konsultasi ke Kemensos, BPKP, hingga DPRD terkait kebijakan Rastra itu,” imbuh Hamran.

Hal sama ditekankan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Dia mengaku, sudah mengkonsultasikan keputusan KPU itu ke Kemenkumham, dan hasilnya frasa “dan” memang harus mengacu pada UU nomor 12 tahun 2011.

Rahmat mencontohkan, dalam UU itu menyebutkan untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata “dan”.

“Contohnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Pasal 30 menyebutkan, penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman. Sementara untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau. Contoh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 19 menyebutkan, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” papar Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Rahmat mencontohkan lagi, apabila tertulis ayat (2) dan/atau ayat (3), maka kumuliatis alternatif (bisa dua duanya dan bisa salah satunya).

Namun apabila tertulis, ayat (2) dan ayat (3), maka kumuliatif atau kedua-duanya.

“Ini pendapat Prof Lauddin Marsani, Tenaga Ahli Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel, serta Tenaga Ahli di beberapa DPRD dan pemerintah daerah di Sulsel. Jadi bukan asal sembarangan pendapat,” tegas Rahmat yang akrab disapa Ato.

Wakil Ketua DPRD Parepare yang juga Ketua DPD PAN Parepare Andi Firdaus Djollong menambahkan, hasil konsultasinya ke Kemenkumham semakin mencerahkan, dan semakin menunjukkan adanya kesalahan KPU dalam mengambil keputusan.

“Jelasnya pastinya kami mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Firdaus. (haerul amran/pojoksulsel)