POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menghadiri rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, di Makassar. Kegiatan berlangsung di Hotel Clarion, Senin 16 Juli 2018.
Taufan Pawe di dampingi Kabag Humas Pemkot Parepare, Amarun Agung Hamka.
Hamka mengungkapkan, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang di rangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota dan Kejari dan Kapolres Se Sulawesi Selatan.
“Ya, Walikota Parepare ikut dalam penandatanganan kerja sama tersebut,” ucap Hamka.
Adapun inti dari kesepakatan itu, kata Hamka, yakni perjanjian kerjasama tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana Korupsi
“Isi dari kesepakatan kerja sama itu bagaimana APIP dan APH berkoordinasi menindaklanjuti aduan masyarakat soal indikasi korupsi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan,” tutup Hamka.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut Taufan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan lembaga hukum menciptakan pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.
Wali kota bergelar doktor hukum ini menjelaskan, Inspektorat jendral kementrian dalam negeri telah menyusun dasar perjanjian dalam kerja sama tersebut.
Ada beberapa pasal yang tertuang, yakni pasal 385 UU nomor, 23 Tahun 2014. Pasal 25 PP Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Adapun Instruksi Presiden No.1 tahun 2016, yakni terkait kebijakan/deskresi kepala daerah tidak bisa dipidanakan.
Tindakan administrasi pemerintah daerah agar tidak dipidanakan, dan kerugian yang dinyatakan BPK di berikan peluang selama 60 hari,” ungkap Taufan Pawe. (*)