Beranda Politik Pengacara Ini Sebut Panwaslu Harus Tolak Gugatan DIAmi

Pengacara Ini Sebut Panwaslu Harus Tolak Gugatan DIAmi

Sulaiman Syamsuddin

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Sikap pasangan calon diskualifikasi Danny Pomanto-Indira Mulyasari yang menggugat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dinilai praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin sebagai langkah yang sia-sia. Alasanya, Berdasarkan Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa di Pasal 3 diatur yang boleh ikut dalam sengketa yakni antar peserta pemilihan dan peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

“Sementara Danny-Indira tidak lagi tercatat sebagai peserta Pilkada. Dengan begitu, langkahnya akan sia-sia dan hanya menjadi pemanis bibir bagi timnya,” ujar Sulaiman.

Sule, panggilan akrab Sulaiman Syamsuddin, mengacu pada aturan Bawaslu itu, sebaiknya Panwaslu tidak menghiraukan gugatan DIAmi. “Panwaslu harus berani menolak. Untuk apa disidangkan orang yang tidak masuk peserta Pilkada? Ada urusan apa Panwaslu mau mengakomodasi orang yang tidak lagi sebaai peserta,” ujar Sule.

Sebelumnya, pengacara Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) siap kembali menghadapi pihak Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAMI) di proses penyelesaian sengketa Pilkada Makassar.

Sikap itu, usai tim DIAMI secara diam – diam menggugat putusan KPU yang mendiskuslalifikasi DIAMI dari perhelatan Pilkada Makassar.

Pengajuan sebagai pihak terkait ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Appi-Cicu Habibie saat ditemui di di Kantor Panwaslu Makassar Jalan Anggrek Raya, Jumat (4/5/2018).

“Inikan klien kami, jadi punya berkepentingan dan berhak sebagai pihak terkait. Makanya hari ini kami datang mengajukan sebagai pihak terkait. Karena permohonan gugatan DIAmi terkait SK KPU penetapan Appi-Cicu dan diskualifikasi DIAmi, itu sangat terkait dengan kepentingan hukum klien kami,” jelas Habibie.

(pojoksulsel)