HERALDMAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Minggu (31/7/2022).
Melalui sosialisasi ini, Imam Musakkar menyampaikan bahwa masih banyak warga Makassar yang belum mendapat air bersih. Terkhusus untuk Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
“Saat saya turun reses, ada di Kecamatan Panakkukang ternyata itu masih yang belum dapat air bersih. Ini juga dikeluhkan oleh warga di Borong, Manggala,” ungkap Imam Musakkar.
Politisi PKB ini meminta PDAM Kota Makassar untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Iya menegaskan seluruh masyakarat sudah harus bisa merasakan manfaat air bersih.
“Saya berharap PDAM bisa lebih peka sedikit. Masih ada warga yang belum dapat air bersih padahal di Perda sudah jelas tentang menyediakan kesetaraan air bersih,” tambahnya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini mengatakan PDAM juga tidak tebang pilih dalam melakukan pelayanan. Seluruh masyakarat tanpa terkecuali mesti mendapatkan air bersih.
“Jadi ini sebagai catatan juga kepada PDAM bahwa kita butuh kesetaraan air. Mereka berhak mendapatkan haknya walaupun mereka di ada di utara, atau di ujung Makassar,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Muhammad Idris Tahir mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan air bagi seluruh warga. Hal itu juga sesuai dengan program Wali Kota.
“Sebagaimana dengan program bapak Wali Kota (Danny Pomanto), seluruh masyakarat itu sudah harus dapat air bersih,” katanya.
Perihal masih ada warga yang belum mendapat jatah air bersih, kata Idris, PDAM berupaya secara bertahap melakukan perbaikan. Sebab, sumber air bersih yang tersedia masih bersumber dari kabupaten lain.
“Sekarang ini kondisi di Makassar tidak punya air baku. Makassar hanya nebeng, di Gowa misalnya di Jeneberang. Air sumber di Makassar tidak ada, disini kanal saja yang tidak bisa dipakai,” ucapnya.
“Jadi memang untuk saat ini seperti di daerah Antang memang lagi drop, tapi diupayakan tahun ini sudah ada perbaikan,” tambah Idris.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir mengingatkan agar masyakarat untuk segera mengadu jika ada masalah terhadap PDAM. Dan kemudian bisa ditanggapi dengan cepat melalui Humas.
“Jika ada masalah di PDAM, beliau (Idris) langsung akan jawab, 24 jam kecuali kalau sudah tidur,” ucap Muhajir.
Adapun kehadiran Perda PDAM, tambah dia, agar aturan perihal distribusi air bersih lebih jelas. Dan diketahui pula oleh masyakarat Maksssar.
“Jadi Perda ini adalah bentuk kepedulian anggota DPRD dan pemerintah agar bagaimana caranya air bersih ini bisa memenuhi kebutuhan warga,” tukas Muhajir. (*)