POJOKSULSEL.com, JAKARTA – Mahkamah Agung RI memutuskan perkara gugatan HM Taufan Pawe terhadap KPU Parepare, Senin, 21 Mei 2018.
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Taufan Pawe (TP) atas KPU Parepare yang membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai calon wali kota Parepare.
Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah yang dihubungi Senin malam, 21 Mei 2018, membenarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan TP.
“Kami sudah dapat informasi dari MA seperti itu (dikabulkan, red). Selasa besok, salinan putusannya kami pegang, kami akan umumkan secara resmi,” beber Dede. “Insya Allah, doakan saja yang terbaik,” lanjut Dede.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, membenarkan MA sudah memutuskan perkara gugatan TP terhadap KPU. Namun dia masih enggan membeberkan hasil putusan itu.
“Sudah, karena putusan belum ditanda tangani saya belum berani mengumumkan. Besok pagi saya umumkan,” kata Abdullah.
Saat ditanya bahwa tim hukum TP sudah menerima informasi bahwa gugatan TP diterima, Abdullah hanya memberi sinyal. “Kalau seperti itu, mungkin begitu hasilnya (gugatan diterima, red),” ungkap Abdullah.
Jika MA resmi mengabulkan gugatan TP, maka KPU Parepare harus menarik kembali surat keputusan yang membatalkan pencalonan pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Pilkada Parepare. KPU harus menerbitkan keputusan baru soal keikutsertaan TP di Pilkada.
Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018. Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Is Sudaryono SH MH, Dr Yosran SH MHum, dan Dr H Supandi SH MHum. (rilis/pojoksulsel)