Beranda Sulsel Seorang Anak di Parepare Serobot Lahan Ortunya Sendiri Berujung Didakwa Dua Pasal

Seorang Anak di Parepare Serobot Lahan Ortunya Sendiri Berujung Didakwa Dua Pasal

HERALDMAKASSAR.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik H Abdul Mukti Rachim yang mendudukkan terdakwa Ibrahim digelar secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (15/7/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustarso mendakwa Ibrahim dengan dua pasal.

Pasal pertama yang didakwakan yakni pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal 167 ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’

Saat dikonfirmasi, JPU Mustarso membenarkan telah melakukan sidang kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik H Abdul Mukti Rachim yang mendudukkan terdakwa Ibrahim.

Kuasa Hukum Korban, Adyatma Abdullah mengatakan, setelah sekian lama berpolemik akhirnya kasus tersebut disidangkan.

“Akhirnya kita akan menyaksikan akhir dari polemik ini dan nanti dipersidangan akan terbuka semua bukti atas laporan Pak H Mukti Rachim dan keadilan dapat diperoleh. Dan saya sangat mengapresiasi Polda Sulsel dan penyidik yg sudah menyidik perkara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Orang tua Ibrahim yang juga merupakan korban berharap agar JPU tidak lengah dalam menangani kasus tersebut. Sehingga, terdakwa bisa dihukum maksimal nantinya.

“Kita berharap kasus ini tak berputar lama agar terdakwa bisa segera ditahan dan mendapatkan efek jera,” jelasnya.

Ia pun berharap, agar nantinya sidang tersebut tidak dilakukan secara virtual. Akan tetapi dilakukan secara manual atau dapat disaksikan langsung.

“Kami ingin menyaksikan sidang kasus tersebut. Agar kita tahu persis jalannya sidang seperti apa. Kalau secara virtual, saya rasa itu tidak terlalu jelas,” harapnya.

Sebelumnya, polemik permasalahan antara anak penggugat warisan orang tua di Parepare akhirnya membuahkan hasil.

Dimana sang penggugat harta warisan atas nama Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas laporan pembongkaran lahan kebun dan pagar rumah milik ayahnya sendiri yakni Abdul Mukti Rachim.

Abdul Mukti Rachim sangat bersyukur dengan ditetapkannya IM sebagai tersangka kasus pembongkaran lahan dan pagar rumah miliknya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sulsel, dalam hal ini khususnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya serta penyidik para penyidik kriminal umum karena sudah bertindak profesional,” ungkapnya, Jum’at (24/1/2020).

Ia pun berharap agar nantinya perkara tersebut dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, untuk selanjutnya dapat segera masuk pada tahap 1 di kejaksaan hingga akhirnya menjadi tahap P 21.

“Sehingga dapat menemui titik terang kepastian hukum dan keadilan bagi diri saya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abd Mukti Rachim, Adyatma Abdullah mengatakan, sangat mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian yang sudah bekerja secara profesional.

“Saya sebagai kuasa hukum keluarga Abdul Mukti Ibrahim mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel. Setelah sekian lama berpolemik akhirnya Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diketahui, Ibrahim dilaporkan pada bulan Mei 2018 atas laporan pembongkaran lahan kebun dan pagar rumah di Polres Parepare. Namun, kasus tersebut tidak berjalan semestinya.

Hingga akhirnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sulsel dan pada bulan Januari 2020 IM ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ibrahim pernah melakukan Gugatan perdata kepada orang tua beserta saudara-saudaranya sendiri pada Pengadilan Negeri Pare-pare, dan melaporkan Abdul Mukti Rachim yang merupakan ayah kandungnya sendiri pada Polres Parepare.