Beranda Headline News Menkeu Pastikan Tetap Ada THR ASN

Menkeu Pastikan Tetap Ada THR ASN

SRI MULYANI

HERALDMAKASSAR.com, Kabar baik bagi sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dan TNI, Polri setelah pemerintah pusat merevisi kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kementerian Keuangan melalui Menkeu Sri Mulyani memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi AsN dan TNI Polri tetap diberikan sesuai mekanisme awal. Hal ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Pemberian THR untuk TNI dan Polri berdasarkan kelompok golongan I, II dan III sama untuk ASN di TNI, Polri ini sudah tersedia, ujar Sri Mulyani, Selasa, (7/4/2020).

Meski demikian kepastian pemberian THR kepada Menteri dan Pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan final dari Presiden Jokowi dalam minggu-minggu kedepan. Sambung Sri Mulyani.

Sebelumnya bendahara negara sempat menyatakan kepada publik bahwa Jokowi meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 dikaji. Kafena disaat ini APBN tengah difokuskan untuk penanganan dampak penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Selain itu, ada penyesuaian asumsi penerimaan negara dan belanja negara. Maka dari itu, pemerintah merancang perubahan APBN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, penerimaan akan turun mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.

Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semua diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB