Beranda Nasional Nasib PNS, Sudah Terancam Tak Dapat THR, Jika Mudik Juga Kena Sanksi

Nasib PNS, Sudah Terancam Tak Dapat THR, Jika Mudik Juga Kena Sanksi

HERALDMAKASSAR.com – Inilah nasib Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah terancam tidak mendapatkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), ASN yang nekat mudik juga terancam sanksi disiplin.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahkan secara resmi telah melarang seluruh PNS alias ASN mudik ke kampung halamannya masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pengumuman larangan tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian PANRB melalui akun Twitter resmi @kempanrb.

“Di tengah pandemi ini, ASN diminta untuk tidak mudik guna memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tulis Kementerian PANRB.

Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku.

Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

(KHAIRUL ANAS)