Beranda Headline News Wahyu Jayadi Resmi Tersangka

Wahyu Jayadi Resmi Tersangka

WAHYU JAYADI

HERALDMAKASSAR.com – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Wahyu Jayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sulaiha Djafar. Pria ganteng berumur 44 tahun ini dikenakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana

tentang pembunuhan. Ancaman kurungan penjara pasal ini, yakni paling lama 15 tahun.

Penetapan status tersangka terhadap Wahyu, diketahui melalui baket (bahan dan keterangan) yang diperoleh HeraldMakassar. Dalam baket yang ditujukan ke Kapolda Sulsel itu, ditulis dengan jelas, status Wahyu Jayadi sebagai tersangka.

Wahyu ditangkap di Halaman RS. Bhayangkara Makassar Jl. A. Mappaoudang No. 63 Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar saat dirinya tengah menjenguk jasad korban sebelum diberangkatkan ke Sinjai, malam tadi.

Saat ditangkap, Wahyu tidak melakukan perlawanan. Ia lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan introgasi awal. Dari situlah Wahyu mengakui seluruh perbuatannya.

(TIM)