HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan ke penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Walikota Makassar Danny Pomanto dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
Dugaan pelanggaran tersebut atas laporan dari relawan Prabowo-Sandiaga PAS08 terkait kegiatan silaturahmi akbar rakyat Makassar bersama Jokowi yang bertema ”Jangan Biarkan Indonesia Mundur Lagi” di gedung Celebes Convention Center (CCC), pada Sabtu (22/12/2018) lalu.
“Tadi malam kita sudah rapat membahas itu, fakta yang kami dapat berdasarkan hasil investigasi, dia (Danny-NA) kan dilaporkan atas 2 hal yang pertama itu soal penggunaan fasilitas pemerintah, yang ke dua itu izin cuti kalau berkaitan dengan aktivitas pemerintah,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Jum’at (1/2/2019).
Berdasarkan hasil musyawarah dengan komisioner Bawaslu Makassar, laporan dari pendukung Prabowo-Sandi tidak terbukti, justru Danny dan NA hanya menggunakan dana pribadi untuk menggunakan fasilitas Pemprov pada saat Jokowi berkunjung ke Makassar untuk berkampanye.
“Memang asetnya pemprov yang di persewakan. Dan disewa sendiri oleh pelaksana pada saat itu dan. Ada bukti sewanya,” ujar Nursari.
Soal izin cuti, menurut Nursari, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut bertepatan dengan hari libur. Jadi bagi kepala daerah tidak perlu mengambil surat cuti ke Mendagri untuk bisa melakukan kampanye ataupun bersosialisasi kepada calon tertentu.
“kalau izin cuti itu pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh pelapor itu adalah bertanggal 22 desember 2018, itu betepatan dengan hari sabtu jadi bukan hari kerja, yang membutuhkan cuti adalah kampanye pada saat hari kerja jadi memang tidak, jadi pejabat itu tidak usah izin kampanye,” bebernya.
(MKA)