HERALDMAKASSAR – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan dibuat geram dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar yang merugikan negara Rp3,5 miliar.
Apalagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada tahun anggaran 2017-2022.
“Kami menuntut agar segera di tuntaskan dan menyeret semua oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Ainul dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/12/2022).
Bertindak selaku Jenderal lapangan aksi, Ainul bersama puluhan pemuda dan mahasiswa terlihat berorasi secara bergantian dan membentangkan spanduk serta membakar ban bekas di depan pagar Kejati Sulsel.
Mereka menilai bahwa jika kasus dugaan korupsi benar-benar terjadi dan melibatkan banyak pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka harus diusut dan dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Kami menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di Kota Makassar berdasarkan hasil pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar pada Rabu 9 November 2022 yang lalu,” tegas Ainul.
Jika merujuk kepada Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
“Dengan bunyi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Selain itu, Ainul juga menegaskan bahwa aksi tersebut yang dilakukan sejumlah pemuda dan mahasiswa merupakan warning bagi Kejati Sulsel agar mengatensi kasus dugaan korupsi di Kota Makassar.
“Kami juga mendesak agar Kejati meminta Walikota Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota Fatmawati Rusdi menyelesaikan persoalan dalam pemerintahannya sebagai pimpinan pejabat tertinggi di Kota Makassar, karena banyak pejabatnya yang terseret dalam kasus dugaan korupsi,” ungkapnya.
Selagaimana diketahui, kasus tersebut baru terungkap pada awal Oktober 2022 lalu setelah Kejati Sulsel menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut pejabat kecamatan ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar. (*)