HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menilai sejak dulu hingga kini kewajiban pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi hak warganya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan.
“Regulasi kita sangat banyak mengatur soal pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga, namun pemerintah sampai saat ini belum mampu memenuhi,” kata Nasir Rurung saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Grand Maleo Hotel, Sabtu (5/3/2022).
Nasir Rurung menyampaikan ketika berbicara soal pengelolaan lingkungan hidup pasti berkaitan mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
“Ketika berbicara soal lingkungan hidup pasti kita tidak pernah terlepas juga dari TPA di Manggala, akhir-akhir ini para masyarakat di sekitar sering resah dan mengeluhkan soal mobil sampah yang selalu berjejeran di jalan,” ujarnya.
Menurut Legislator dari Partai Berkarya itu, pemerintah bersama stakeholder terkait harus sama-sama mencarikan solusi agar pengelolaan lingkungan hidup di TPA Antang bisa segera teratasi.
“Menurut saya TPA di Manggala itu sudah tidak di kelola dengan baik, karena dari tahun ke tahun, selalu saja terjadi persoalan, nah yang sering terjadi adalah bau sampah dan persoalan lahan,” ungkap Nasir Rurung.
“Dalam Perda ini juga dibahas soal pencemaran lingkungan, nah pastilah di TPA Antang itu sudah mencemari lingkungan masyarakat di sekitar,” tambahnya.
Olehnya itu, dia berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mampu memperhatikan program prioritas dalam soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Kecamatan Manggala.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Lingkungan Hidup, Saharuddin Ridwan. Dirinya menyampaikan dalam konstitusi yang tertuang dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan kalau setiap orang berhak hidup dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat.
Begitu juga setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran atau kerusakan pada lingkungan.
“Sebagai regulasi turunannya, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan legislatif, pada tahun 2016 lalu telah membentuk produk peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016, sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk warganya,” jelasnya.
Hadir juga, Lurah Tamangapa, Pesawatro. Ia menyampaikan bahwa Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan dengan baik, apalagi di Kecamatan Manggala masih sering kali menjadi keluhan masyarakat.
“Makanya kami selalu meminta kepada masyarakat agar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kita mulai dari keluarga, kemudian lingkungan sekitar. Kewajiban kita semua tetap menjaga kesimbangan lingkungan,” Pungkasnya.