Pelantikan Danny-Fatma Sesuai Harapan DPRD

    HERALDMAKASSAR.com –  Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih hasil Pilkada 2020 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sesuai harapan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

    Rudi berharap bila pelantikan hasil kepala daerah di Sulsel dua tahap, maka Makassar harus ikut di tahap pertama atau ikut dilantik serentak. Pasalnya, Kota Makassar telah mengalami kekosongan pemerintahan definitif selama 21 bulan.

    “Karena itu, jika ada pelantikan hasil pilkada di Sulsel, Makassar harus diikutkan di tahap awal,” kata politisi Nasdem bertagline anak rakyat ini.

    Bak gayung bersambut, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah melalui juru bicaranya, Veronica Moniaga menyampaikan hal yang sama.

    Seperti dikutip Fajar.Co.Id, pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 di Sulsel akan dilakukan serentak pada 25 Februari 2021.

    Adapun daerah yang dilantik bulan Februari ini adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar dan Kota Makassar.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda, Akmal Malik telah menerbitkan surat keputusan (SK) pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu.

    Hal itu ditunjukkan dalam SK bernomor 131/966/OTDA yang memuat tentang Pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui teleconference atau secara virtual demi meminimalisir penyebaran Covid-19 dari Jakarta, Selasa (16/2).

    SK yang diterbitkan Senin 15 Februari 2021, menyebutkan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam beberapa tahap, sebab adanya daerah yang masih mengalami gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tahap awal pelantikan direncanakan paling cepat 25 atau 26 Februari mendatang. Sementara, para Bupati/Wali Kota terpilih nantinya tetap akan dilantik Gubernur, bagi daerah yang tidak ada gugatan PHP.

    Sedangkan bagi daerah yang masih ada gugatan, dan daerahnya dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana harian (Plh) kemungkinan pelantikan akan ditarik ke Kemendagri dari Jakarta.(@)