Beranda Makassar Lapak Kanrerong Diduga Disewakan, Komisi B Bakal Sidak

Lapak Kanrerong Diduga Disewakan, Komisi B Bakal Sidak

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat

HERALDMAKASSAR.com – DPRD Kota Makassar berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) besama dengan Dinas Koperasi Kota Makassar terkait adanya dugaan pungli di kawasan Kanrerong Karebosi.

Hal ini diutarakan anggota komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat. Nurul mengaku telah melakukan sejumlah koordinasi dengan dinas kooperasi terkait dugaan tersebut.

“Kita nanti akan turun, intinya kalau tidak ada tindaklanjut dengan laporan ini,” ujar legislator Golkar tersebut.

Berdasarkan keterangannya dugaan pungli mencuat setelah adanya laporan sejumlah pedagang yang harus membayarkan sewa lapak hingga Rp6-8 juta pertahun kepada pengelola.

Keluhan tersebut mulai muncul ke permukaan karena jumlah tersebut dianggap sangat mahal terlebih selama masa Covid keluhan kian banyak akibat turunnya pendapatan pedagang.

Nurul menjelaskan bahwa semestinya lapak tersebut digratiskan sebagai konsekuensi penggantian lapak pedagang kaki lima di Jalan Sunu samping Masjid Al-Markaz saat Walikota Masih dijabat Danny Pomanto.

Namun, kuat dugaan sewa lapak dilakukan setelah para pedagang yang mendapat kompensasi menyewakan lapaknya kepada pedagang lain sehingga hal ini kemudian mulai lumrah dilakukan.

“Laporannya kan begitu, banyak awal mulanya pedagang ini yang sewakan, mulaimi banyak disewakan juga, tapi itu semestinya harus gratis,” ujar Nurul.

Sementara itu Kapala Dinas Koperasi Kota Makassar Evi Aprialty mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Evi mengaku Masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinas Koperasi (Dinkop)

“Saya sudah lama menegur kepala UPTD laporan-laporan tentang uang penyewaan, saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak,” ujarnya.

Evi mengatakan ada ketakutan pedagang jika ada loporan pengalihan pemilik atau diperjual belikan sehingga Evi mencurigai sejumlah pedagang tak jujur.

Hal ini masih memerlukan penyelidikan lebih jauh, pasalnya menurut regulasi kios di kawasan Kanrerong memang tidak bisa diperjualbelikan.

“Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan, tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke Dinkop yaitu bulan Desember 2018. banyak kios yang saya mau tertibkan, tarutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi,” ucapnya.

Dari hasil laporan setidaknya ada sebanyak 220 kios yang terpakai, dimana sebagian besar diantaranya dicurigai bermasalah, mulai dari penyewaan hingga adanya dugaan jual beli kios. (*)