Beranda Makassar Agar Adil, Dewan Makassar Usul Seluruh Pegawai Instansi di Rapid Test

Agar Adil, Dewan Makassar Usul Seluruh Pegawai Instansi di Rapid Test

Anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid

HERALDMAKASSAR.com – Kebijakan pembatasan wilayah yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, mulai berlaku efektif hari ini, Senin (13/7/2020).

Sejumlah poin dalam Perwali tersebut menjadi sorotan anggota DPRD Makassar. Salah satunya dengan melakukan rapid test langsung masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid meminta pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebelum kebijakan yang dibuatnya diterapkan ke masyarakat.

Legislator PAN Makassar itu mengusulkan seluruh instansi pemerintahan di Kota Makassar untuk dilakukan rapid test massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu.

“Saya usulkan instansi pemerintahan semuanya dirapid test secara massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. Tapi kalau instansi pemerintah yang mencontohkan tentu masyarakat akan ikut tergerak,” kata Hamzah.

Selain memberi teladan kepada masyarakat, Hamzah juga khawatir instansi pemerintahan jadi klaster baru. Apalagi yang sifatnya pelayanan yang banyak bertemu banyak warga.

“Dan juga pemerintah dan instansi di dalamnya memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid itu. Saya banyak melihat posko Covid yang ada di kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang menjadi tempat kumpul-kumpul,” lanjutnya.

Dia mengatakan kebijakan penyertaan suket perlu dievaluasi karena di perbatasan saat pemeriksaan surat keterangan bebas Covid cenderung terjadi penumpukan kendaraan, dan menimbulkan macet. Apalagi jika dimintai surat hasil rapid test tentu membebani masyarakat.

“Jadi belum bisa dibilang efektif ini kebijakan. Kebijakan ini terlihat ambigu terlebih ada pengecualian di dalamnya yang tidak perlu menunjukkan surat keterangan tersebut. Dikhawatirkan justru bikin kegaduhan,” ungkapnya.

Di samping itu, ia juga mendesak pengetatan protokol Covid-19 di dalam kota, termasuk melarang adanya acara perkumpulan yang melibatkan massa. “Mesti dibatasi maksimal 50 orang dan tetap jaga jarak,” pungkasnya.