Beranda Headline News Gowa Menyusul Makassar Usulkan PSBB

Gowa Menyusul Makassar Usulkan PSBB

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

HERALDMAKASSAR.com – Pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia saat ini masih mewabah. Sejumlah kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan Covid-19.

Kabupaten Gowa sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan juga menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulsel juga tengah mengkaji untuk diusulkan menerapkan PSBB.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa pasti akan segera mengusulkan penerapan PSBB jika semua indikator sudah dipenuhi.

“Jika seluruh indikator dari Kementerian Kesehatan telah memenuhi, maka pasti kita usulkan,” tegas Adnan, Jumat (17/4/2020).

Sekedar diketahui, Kota Makassar salah satu kota di Sulsel yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan PSBB.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes ini pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan atas dasar adanya peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam
kurun waktu tertentu, kemudian terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Selain itu pada pasal 9 ayat 2 juga dijelaskan penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Sementara itu, diketahui kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini sebanyak 22 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 280 masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sebanyak 116 terindentifikasi masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

(FIAN)