HERALDMAKASSAR.com – Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Sidrap yang juga Komandan Kodim 1420 Sidrap, Lekol J P Situmorang mewarning kepada seluruh warga yang pernah menjalani isolasi di rumah susun Pemkab Sidrap, untuk tidak keluar rumah. Bagi siapa saja yang dikedapatan berkeliaran di luar rumah, Dandim akan menangkapnya.
Sesuai kesepakatan, para warga yag diisolasi di rusun Pemkab Sidrap itu, itu berjanji untuk melanjutkan isolasi dalam rumah selama 14 hari, terhitung sejak meninggalkan rusun.
“Kesepakatan yang ditandatangani oleh semua warga yang kemarin kembali, wajib dipatuhi,” kata Situmorang.
Kesepakatan itu juga berlaku bagi mereka yang dipulangkan dari RS Arifin Nu’mang.
“Tolong yah ini ditaati. Jika ada yang keluar rumah, akan saya tangkap,” tegas Dandim. Dandim telah mengerahkan seluruh babinsa untuk mengawasi gerak-gerik eks penghuni Rusun dan RS Arifin Nu’mang.
(KHAIRUL ANAS)