Beranda Headline News ASN Bogor Diliburkan Hingga 31 Maret, Pemkot Makassar Bagaimana?

ASN Bogor Diliburkan Hingga 31 Maret, Pemkot Makassar Bagaimana?

ilustrasi virus. int

HERALDMAKASSAR.com,  – Dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 mulai dirasakan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan keputusan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona bagi Aparatur Sipil Negara(ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3/2020).Mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda) untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk bekerja di rumah (work from home)

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menanggapi surat edaran ini sejumlah ASN segera melakukan aktifitas tugas kedinasan dirumah.

Sementara itu sejumlah pemerintahan daerah dan provinsi di Indonesia sudah melaksanakan surat edaran tersebut.

Salah satunya yakni Pemkot Bogor. ASN di Bogor mulai bekerja dari rumah per hari ini hingga 31 Maret mendatang.

Bagaimana dengan Pemkot Makassar? Sejauh ini, kebijakan libur baru diterapkan di semua sekolah pada semua tingkatan. Sementara ASN tetap bekerja seperti biasa. Hanya apel pagi, mulai ditiadakan guna menghindari persebaran covid 19.

“Harusnya pemerintah mengambil langkah tegas dengan merumahkan semua ASN. Percuma sekolah libur tapi mata rantai yang lain tetap terbuka lebar. Harusnya kebijakan ini tidak setengah setengah,” ujar salah seorang ASN pemkot Makassar.

(M MARUF)