HERALDMAKASSAR.com – Kunjungan kerja Komisi A bidang pemerintahan dan hukum serta Komisi D bidang kesejahteraan DPRD Kota Makassar masih terkait dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan tenaga kontrak.
Dua rombongan komisi yang dikoordinir Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH dan dipimpin langsung Ketua Komisi A Supratman dan Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir membandingkan pelaksanaan TPP di Surabaya. Komisi A berbicara mengenai regulasi, sedang Komisi D terkait kesejahteraan pegawai.
Kedua komisi diterima Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD Surabaya Made Kusmana bersama Kasubag Informasi Fasilitasi Aspirasi Masyarakat dan Perpustakaan Nenik Arsini.
TPP bagi ASN sesuai permendagri tahun 2019 dan Permenpan tahun 2019 yang bunyinya pemberian TPP sesuai tingkat jabatan dan tupoksinya.
Sedang bagi tenaga kontrak, di Pemerintah Kota Surabaya menerapkan nilai upah minimum kota (UMK) yang jumlahnya Rp 3,7 juta untuk tahun 2019 dan rencananya menjadi Rp 4,2 juta untuk tahun anggaran 2020.
Selain itu, perbedaan regulasinya berada pada sistem rekrutmen. Jika di Makassar, tenaga kontrak di SK kan Walikota, namun di Surabaya hanya di SK kan oleh kepala OPD (organisasi perangkat daerah/OPD/instansi) masing-masing.
Adapun struktur organisasi di lingkup sekretariat DPRD Surabaya yang semestinya berkelas type A namun kebijakan Walikota Surabaya Tri Risma, sekretariat DPRD Surabaya masih mengacu kelas type B. Ini dua perbedaan diperoleh dari hasil sharing legislator Makassar bersama pejabat struktural DPRD setempat.
Terkait penerapan TPP bagi tenaga kontrak, Supra mengaku Pemerintah Kota Makassar cukup dilema memberikan TPP sesuai UMK karena jumlah tenaga kontrak yang terlalu banyak sehingga pemberian TPP disesuaikan kemampuan daerah, berbeda dengan Surabaya yang jumlah tenaga kontraknya lebih sedikit. Belum lagi pendapatan asli daerah (PAD) di Surabaya dan Makassar jauh berbeda, sehingga perbedaan tersebut patut dimaklumi.