HERALDMAKASSAR.COM – Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan puluhan mobil rental, di Halaman Polrestabes, Senin (23/09/2019).
Dalam konferensi itu, selain menghadirkan barang bukti kunci dan mobil yang digelapkan, Polisi juga menghadirkan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yakni lelaki berinisial MD.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP. Indratmoko, SIK dalam release mengungkapkan modus pelaku awalnya rental mobil.
Ada 77 unit mobil yang berhasil pelaku gelapkan dari hasil rental. Ada 67 unit mobil yang kami sudah amankan dari tangan pelaku, sekitar 61 unit sudah diserahkan kepada pemiliknya sedangkan 6 unit masih ada di sita oleh penyidik. Sedangkan 10 unit masih dalam tahap pencarian, Ujar Kapolrestabes Makassar.
Pelaku MD merental mobil tersebut selanjuntya pelaku menggadaikan di berbagai tempat gadai yang berbeda – beda dengan harga gadai kisaran RP. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan RP. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah).
Dari hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian untuk menutupi pembayaran biaya rental 77 unit mobil tersebut. Perbuatan ini pelaku lakukan sejak Novemvber 2018 sampai dengan sekarang, Jelasnya.
Dalam kesempatan ini Juga Kapolrestabes Makassar menyerahkan langsung kunci dan mobil kepada salah satu korban.
Pelaku akan kami kenakan pasal 372 ayat 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.