HERALDMAKASSAR.com – Rapat anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Gubernur Sulawesi Selatan secara resmi menyerakhan rekomendasi hasih pemeriksaan hak angket.
Dalam rekomendasi yang diserahkan oleh anggota Pansus Hak Angket Ariady Arsal, terdapat tujuh poin rekomendasi yakni;
1. Merekomendasikan Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pengangkatan Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan penilaian kinerja dari Tim Penilai Kinerja. Dan menempatkan pada posisi sesuai kompetensinya masing-masing.
2. Memberikan sanksi kepada saudara Bustanul yang telah menempatkan dirinya sendiri sebagai Kepala UPTD Samsat 1 Kota Makassar, yang sudah tidak sejalan dengan arahan Gubernur. Bahkan usulan penempatan tersebut sudah dengan jelas belum disetujui oleh Gubernur. Salah satu sanksi yang dapat diberikan, dalam bentuk mengembalikan kepada posisinya sebelum menduduki jabatan yang diemban saat ini.
3. Perlu dilakukan kajian atas berbagai kebijakan yang diambil dan disandarkan pada SK no. 40 tahun 2003, dan dievaluasi menyeluruh baik era Wakil Gubernur saat ini ataupun era sebelumnya. Demikian pula terkait akibat hukum yang ditimbulkannya.
4. Merekomendasikan untuk memaksimalkan fungsi Biro Hukum dalam telaah hukum atas berbagai kajian yang akan dilakukan.
5. Merekomendasikan untuk dilakukan Audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), khususnya terkait adanya kemungkinan kelalaian akibat kebijakan yang diambil berdasarkan SK No. 40/2003 hingga sebelum dicabutnya SK dimaksud. Audit dapat dilaksanakan oleh BPKP ataupun BPK RI.
6. Melimpahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas terjadinya indikasi gratifikasi permintaan fee atas proyek yang dilakukan oleh saudara Jumras terhadap pengusaha. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi kegiatan serupa oleh siapapun demi terwujudnya pemerintahan yang “Good and Clean Government”. Hal yang sama perlu dilimpahkan kepada aparat hukum yang secara jelas dan gambling telah menjadi temuan dalam LHP dari Inspektorat Pemprov Sulsel.
7. Koordinasi dan konsolidasi yang lebih intensif antara Gubernur dan Wakil Gubernur serta dengan DPRD perlu dilakukan dengan lebih baik sehingga APBD 2019 dapat berjalan lancar dan lebih baik lagi.
Selanjutnya, Pansus Angket berencana akan menggelar rapat internal siang ini, Kamis (15/8/2019) untuk menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi itu akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel.(*)