HERALDMAKSSAR.COM – Tim pemenangan Caleg terpilih Golkar DPRD Sulsel 2 Makassar B, Rahman Pina, tak ingin mengomentari terlalu jauh penetapan PPK Biringkanaya dan Panakkukang sebagai tersangka.
“Itu ranah hukum. Kami tak ingin menyalahkan siapapun. Inilah proses demokrasi di negara kita. Sistem perhitungan berjenjang yang sangat panjang, sangat memungkinkan adannya kekeliruan dalam perhitungan di setiap jenjang. Baik di tingkat TPS, PPS, PPK, rekap KPU Kota, propinsi hingga nasional,”kata Master Campaign Rahman Pina, Taufik Manji S, Ip, Msi.
Menurut Taufik, dengan sistem perhitungan yang sangat panjang dan berbelit belit, selain merugikan para caleg atas kemungkinan terjadinya kesalahan, juga sangat melelahkan
penyelenggara.
“Laporan data dari tim kami, pak Rahman Pina juga kehilangan begitu banyak suara selama proses rekapitulasi. Caleg lain juga begitu. Baik caleg kota, propinsi dan DPR RI. Apalagi banyak sekali TPS yang dihitung ulang, sehingga data C1 banyak bergeser. Bagi kami, setelah dilakukan hitung ulang di rekapitulasi propinsi, meskipun suara kami berkurang, hasilnya kami terima,”katanya.
Menurut Manji, Pihaknya tidak ingin menyalahkan siapapun, “Kami ikhlas menerima hasil apa adanya. Kami tidak tegah melaporkan penyelenggara. Mereka sudah bekerja berhari hari, berminggu minggu, meninggalkan anak dan keluarganya. Ada yang jatuh sakit, bahkan meninggal dunia,”katanya ujarnya lagi
Menurut dia, banyaknya kesalahan dalam proses rekapitulasi kali ini, tidak semata karena kelalain penyelenggara. Kasus seperti akan terus terjadi selama sistem perhitungan pemilu kita tidak berubah. Sudah begitu banyak yang jadi korban dengan sistem Pemilu kita ini.
“Selama proses perhitungan konvensional terus dipertahankan. Selama sistem Pemilu kita tidak berubah, maka selama itu pula potensi kesalahan sulit dihindari. Yang akhirnya berujung pada korban penyelenggara, baik terkena kasus hukum, sakit dan meninggal dunia. Ini sungguh beban yang diberikan kepada penyelenggara terlalu berat dan beresiko,”kata Taufik Manji menjelaskan.
Selain banyak memakan korban para penyelenggara, sistem Pemilu di Indonesia, kata magister administrasi Fisip Unhas ini, juga menciptakan efek buruk, karena sejak awal sesama caleg sudah saling mencurigai bakal dicurangi. Ini terjadi setiap akan ada Pemilu dan Pilkada. Sudah turun temurun dari Pemilu ke Pemilu,
“Semua caleg dan timnya saling mencurigai ada kecurangan, baik sebelum maupun setelah perhitungan suara. Apalagi setelah ada hitungan resmi, maka sasaran empuk yang disalahkan para caleg kalah adalah penyelenggara pemilu yang dianggap tidak becus dan semacamnya,”katanya lagi.
Atas dasar itulah, alumni Ilmu Pemerintahan FUnhas ini menyarankan, agar Pemilu mendatang tak lagi mempertahankan sistem seperti sekarang yang sudah sangat kuno dan tertinggal. “Saatnya segera beralih ke sistem E-voting. Pola ini dianggapnya lebih sederhana, lebih efektik dan efisien, sehingga tidak memakan korban lebih banyak lagi. Kalau bisa mulai Pilkada 2020, sudah menggunakan E voting, termasuk Pilwali Makassar,” katanya menegaskan.
Dapil Makassar B Sulsel II sendiri meliputi wilayah 4 kecamatan di Kota Makassar, yakni Kecamatan Manggala, Panakkukang, Tamalanrea dan Biringkanaya. Dapil ini memperebutkan 6 kursi di DPRD Sulsel dengan peroleh suara tertinggi caleg masing masing partai, yakni Rahman Pina dari Golkar, Reski Mulfiati Lutfi (NasDem), Misriani Ilyas (Gerindra), Haslinda (PKS), Haidar Madjid (Demokrat) serta Novianus L Patanduk (PDIP).
Daerah Pemilihan ini juga tidak melahirkan adannya gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstituasi sehingga hasilnya pun dianggap telah final.