Beranda Headline News Pernyataan Mahfud MD Berujung di KPK, Rektor UIN Alauddin Siap Diperiksa

Pernyataan Mahfud MD Berujung di KPK, Rektor UIN Alauddin Siap Diperiksa

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafir Pababbari.

HERLADMAKASSAR.com – Buntut panjang pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait dugaan jual beli jabatan rektor di Kementerian Agama akhirnya berujung dengan laporan masuk ke KPK.

Mahfud mengaku telah menyerahkan bukti kepada KPK atas pernyataannya di forum Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema #OTTRomy beberapa waktu lalu. Penyerahan bukti dibarengi dengan permintaan maaf karena telah menyinggung perasaan orang-orang bersih yang terkait dengan institusi pendidikan di bawah Kememterian Agama tersebut.

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafir Pababbari mengaku siap diperiksa KPK jika dipanggil sebagai saksi, sebagaimana dalam pernyataan Mahfud, UIN Alauddin Makassar juga termasuk di dalam instansi di bawah nauangan Kementerian Agama yang diduga oleh Mahfud ada transaksional jual beli jabatan Rektor.

“Nanti kita lihat. Saya siap jadi saksi, apakah itu betul ada atau tidak. Saya siap hadir dan dikawal adik-adik mahasiswa,” ujar Prof Musafir dalam Press Conference terbuka di ruang rapat gedung Rektorat UIN Alauddin Samata-Gowa, Rabu (27/3).

Sebelumnya, Prof Musafir dengan tegas mengatakan apa yang disampaikan Mahfud MD tidak benar alias hoax.

“Saya menonton ILC tentang pernyataan Mahfud MD, disitu saya melihat apa yang disampaikan Mahfud tidak benar. Yang disampaikan itu hoax, karena tidak sesuai dengan realita, fakta,” tegas dia.

Prof Musafir menjelaskan, kasus gagalnya Andi Faisal Bakti dilantik jadi Rektor UIN Alauddin Makassar bukan karena disinyalir tidak bisa memenuhi permintaam untuk membanyar uang Rp 5 Miliar, melainkan adanya pertimbangan lain dari Kementerian Agama.

Dalam penyataan Mahfud, setidaknya ada 3 poin yang ditangkap oleh Prof Musafir dalam peryataan Mahfud MD, pertama; Andi Faisal Bakti itu menang di PTUN tapi tidak dilantik, disitu muncul dugaan tidak dilantiknya dia karena tidak mampu membayar Rp 5 Miliar.

“Walaupun menang dalam PTUN, namun pertimbangan Menteri Agama lain lagi, dan saya tidak bisa menjawab itu karena kewenangan kementerian,” jelasnya.

lanjut dia, kedua; Faisal dinyatakan menang kala itu di PTUN karena dialui keabsahannya oleh qorum (Senat), namun kementerian menilainya tidak qorum.

“Saat itu kita pemilihan lagi dan yang menang adalah Andi Faisal, tetapi dianulir oleh Kementerian Agama,” tambahnya.

Kemudian Mahfud MD tiba-tiba mengatakan bahwa tidak ada tata tertib bahwa rektor harus memiliki 6 bulan pengalaman kerja, padahal tidak ada aturan itu.

Dari sekian pernyataan, Prof Musafir mengatakan pernyataan jual beli jabatan Rp 5 Miliar yang seksi.

“Saya membaca di WA bahwa Mahfud MD telah melaporkan sejumlah bukti kepada KPK. Kita UIN Alauddin mendukung itu, tapi kami juga ingin membantah bahwa jual beli jabatan rektor sebesar Rp 5 Miliar itu tidak benar, saya sendiri yang terpilih sebagai rektor tidak pernah membayar uang Rp 5 Miliar, untuk melakukannya pun saya pasti tidak sanggup uang sebanyak itu,” pungkasnya.

(MR)