Beranda Sulsel FKM Unhas Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Unhas Tentang ORMAWA

FKM Unhas Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Unhas Tentang ORMAWA

HERALDMAKASSAR.COM –  Meskipun Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Organisasi Kemahasiswaan telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu melalui Peraturan Rektor NOMOR: 1831/UN4.1./KEP/2018, tetapi kegiatan sosialisasi menjadi sangat penting seperti yang disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD.

Menurut Prof. Sukri dalam kegiatan sosialisasi peraturan rektor ini Kamis, 21 Maret 2019 di Ruang Kandouw FKM Unhas mengatakan bahwa alasan kegiatan ini perlu disosialisasikan dan atau diupgrade terus karena pergantian pimpinan sering terjadi baik pada tingkat fakultas atau pada tingkat departemen atau program studi demikian halnya dengan Ketua BEM, MAPERWA, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan sebagainya. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu dilakukan.

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan bentuk Ormawa misalnya: Organisasi mahasiswa Program Sarjana Tingkat Universitas meliputi BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas. Demikian halnya dengan organisasi mahasiswa program sarjana pada tingkat fakultas meliputi BEM fakultas, BPM fakultas dan UKM fakultas; dan selanjuta organisasi mahasiswa program sarjana tingkat departemen atau program studi.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut hadir para ketua jurusan atau departemen, presiden BEM, para ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Biostatistik dan Kependudukan, Epidemiologi, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Administrasi Rumah Sakit dan Gizi, dan juga pengurus Mushallah Alafiyah. Setelah penyampaian materi seluruh peserta diminta untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi jika dipandang perlu.

Dari pertemuan tersebut ada beberapa masukan misalnya, hubungan BEM, dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan demikian pula dengan Mushallah. Pada prinispnya tujuan dari lembaga kemahasiswaan ini baik pada tingkat universitas, fakultas maupun pada tingkat jurusan adalah mengatur mekanisme jalannya organisasi pada masing-masing level. Tentu saja yang diharapkan adalah saling koordinasi. Dr. Erniwati Ibrahim, SKM, M.Kes., misalnya mempertanyakan bagaimana hubungannya mushallah dengan BEM yang selama ini mushallah juga telah berkembang pesat kegiatan dan aktivitasnya.

Menurut Peraturan Rektor bahwa mushallah adalah bagian yang tak terpisahkan dari BEM Fakultas tetapi ini bukan intervensi hanya dalam bentuk memperkuat koordinasi. Muhammad Arsyad Rahman, SKM, M.Kes., Ketua Jurusan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang juga hadir pada pertemuan tersebut juga banyak memberikan masukan bahwa tidak ada istilah intervensi dalam berorganisasi bahkan jika itu sifatnya positif maka intervensi itu diperlukan, misalnya jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh BEM atau Himpunan Mahasiswa jurusan, maka perlu diingatkan.

Hadir dalam pertemuan tersebut juga Presiden BEM FKM Unhas, Aryangga Pratama, yang banyak memberikan masukan berkaitan dengan penjelasan dari Ormawa ini. Beliau mengatakan bahwa dia salah satu ketua BEM yang cukup aktif memprakarsai kegiatan ini pada saat itu. Sekitar dua jam kegiatan sosialisasi ini berlangsung. Salah satu hal yang penting untuk dipikirkan ke depan adalah terbentuknya Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, dimana Himpunan Mahasiswa Gizi sudah lebih duluan terbentuk, tutupnya.