Wali Kota Palopo: UU Nomor 6/2018 Jadi Payung Hukum Bagi Petugas Kesehatan

    HERALDMAKASSAR.com – Walikota Palopo H. M. Judas Amir membuka kegiatan secara resmi Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sosialisasi yang digelar Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar dengan mengusung tema “Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 14 Maret 2019.

    Kabid Kedaruratan dan Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Makassar, Aisyah Sufrie, pada kesempatan itu melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.

    Semoga dengan lahirnya Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat menjadi momentum yang baik bagi kita semua seluruh jajaran kesehatan untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk dan wilayah, yang tentunya didukung oleh seluruh jajaran lintas sektor terkait”,

    Walikota Palopo dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa dengan adannya UU tersebut, minimal ada Dua (2) yang akan dipenuhi, yakni bagi bagi petugas karantina, sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan tugasnya, tidak lagi simpang siur. Begitu juga masyarakat, memahami apa yang menjadi kewajibannya kepada negara terkait UU itu.

    “UU tentang Kekarantinaan ini memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga resiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia,”

    Walikota menambahkan bahwa setiap UU isinya ada yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, Karena ada saja pasal didalamnya yang membutuhkan peraturan pemerintah. Dirinyapun menghimbau jajaran pelabuhan dan masyarakat untuk memahami ini (UU).

    “tentunya, Ini (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) akan menjadi rujukan/buku pintar para penyelenggara dan jajaran lintas sektor bersama masyarakat,” Tutur Walikota.

    Hadir pula pada kegiatan itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Makassar, Darmawali Handoko, unsur Forkopimda Kota Palopo, dan para peserta yang merupakan direktur RS Palopo dan Luwu Timur, para kepala Puskesmas Palopo dan Luwu timur, pimpinan perusahaan pelayaran serta pimpinan travel/biro perjalanan haji dan umroh.