HERALDMAKASSAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap 1 pada Pemilu 2019.
Penetapan tersebut digelar KPU Sulsel melalui rapat pleno terbuka saat rekapitulasi DPTb di Four Points By Sheraton Hotel, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (19/2/2019).
Penetapan DPTb Pemilu Serentak 2019 dihadiri Ketua KPU, Bawaslu, Komisioner Kabupaten/Kota se-Sulsel, pimpinan partai politik dan atau LO.
Hasilnya, KPU Sulsel menetapkan 6.161.964 DPTb pada Pemilu 2019 di Sulawesi Selatan, yang berdasar pada PKPU nomor 7 tahun 2018, berikut rinciannya:
Kabupaten Selayar:
Masuk: 204
Keluar: 144
Kabupaten Bulukumba:
Masuk: 208
Keluar: 285
Kabupaten Bantaeng:
Masuk: 114
Keluar: 71
Kabupaten Jeneponto:
Masuk: 72
Keluar: 100
Kabupaten Takalar
Masuk: 202
Keluar: 148
Kabupaten Gowa:
Masuk: 187
Keluar: 70
Kabupaten Sinjai:
Masuk: 107
Keluar: 111
Kabupaten Bone:
Masuk: 448
Keluar: 481
Kabupaten Maros:
Masuk: 158
Keluar: 96
Kabupaten Pangkep:
Masuk: 174
Keluar: 137
Kabupaten Barru:
Masuk: 179
Keluar: 145
Kabupaten Soppeng:
Masuk: 273
Keluar: 224
Kabupaten Wajo:
Masuk: 326
Keluar: 306
Kabupaten Sidrap:
Masuk: 215
Keluar: 116
Kabupaten Pinrang:
Masuk: 44
Keluar: 61
Kabupaten Enrekang:
Masuk: 359
Keluar: 173
Kabupaten Luwu:
Masuk: 146
Keluar: 185
Kabupaten Tana Toraja:
Masuk: 92
Keluar: 98
Kabupaten Luwu Utara:
Masuk: 442
Keluar: 312
Kabupaten Luwu Timur:
Masuk: 395
Keluar: 432
Kabupaten Toraja Utara:
Masuk: 115
Keluar: 62
Kota Makassar:
Masuk: 2020
Keluar: 326
Kota Parepare:
Masuk: 414
Keluar: 313
Kota Palopo:
Masuk: 173
Keluar: 73