Beranda Makassar Pansus Matangkan Regulasi Pasal Ranperda Perlindungan Perawat

Pansus Matangkan Regulasi Pasal Ranperda Perlindungan Perawat

HERALDMAKASSAR.com – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Perawat menggelar rapat pembahasan pasal-pasal bersama pembuat naskah akademik, pemeritah kota dalam hal ini instansi terkait, di ruang Komisi D DPRD Makassar, pada Jumat (11/1/2019).

Rapat ini sebagai rapat lanjutan guna mematangkan regulasi pasal-pasal yang tertuang dalam naskah akademik Ranperda Perlindungan perawat.

“Pembahasan Ranperda ini sudah sampai pada pasal pengupahan, cuma yang menjadi masalah perbedaan aturan yang mengatur tentang tenaga perawat ASN dengan non ASN. Sementara kita berharap Perda ini nantinya bisa melindungi semua perawat non ASN dilingkup pemerintah kota,” kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Keperawatan Shinta Mashita Molina.

Untuk itu, melalui rapat ini pihaknya berharap ada solusi untuk menarik sebuah kesimpulan bahwa nantinya Perda ini memang diperuntukkan kepada tenaga kerja perawat yang di eksploitasi utamanya dari segi perekrutannya.

“Kita ingin rekruitmen tenaga perawat ini betul betul diketahui oleh pemerintah. Jadi bukan hanya melibatkan direktur RS tetapi juga diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan dari PPNI sebagai wadah dari perawat itu sendiri. Ini agar eksploitasi itu bisa teredam,” tandas Shinta.

(MKA)