HERALDMAKASSAR – Salah satu penghuni sel tahanan Polrestabes Makassar Jl.Jend Ahmad Yani dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) anggaran tahun 2015 yang lalu ini terpaksa menjalani prosesi ijab kabul (Menikah) di Mesjid Al Ikhsan Sabtu, (05/01/2019) siang tadi.
Pernikahan yang seharusnya dilaksanakan pada kediaman mempelai wanita Jl.Maccini Sawah ini terpaksa batal. Pasalnya Alam harus melanjutkan proses penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dalam kasus yang dialaminya sekarang.
Uty calon mempelai wanita dari pernikahan kali ini pun, juga harus menyambangi markas aparat Kepolisian resort kota tersebut demi mengikuti rangkaian acara yang telah direncanakan oleh pihak keluarga mempelai.
Dari lokasi, proses ijab kabul berjalan sangat hikmat meski dihiasi dengan tangis haru dari keluarga kedua mempelai.
Kapolrestabes Makassar, Kombes pol Wahyu Dwi Ariwibowo yang turut menjadi saksi dalam moment ini mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat atas pernikahan Alam dan Uty.
“Semoga kedua mempelai bahagia atas pernikahannya,” Katanya.
Usai melaksanakan pernikahan, Alam dan Uty diberikan kesempatan oleh pihak Polrestabes Makassar untuk menikmati moment bahagianya disalah satu ruangan untuk mengobrol bersama keluarganya.
“Kita berikan waktu kepada mereka berdua dan keluarganya di ruangan yang kita siapkan untuk bersilaturahmi di moment ini,” lanjutnya Dwi Ariwibowo diruang kerjanya.