Beranda Makassar Ahli Waris Sengketa Lahan Hotel Claro dan PT. Telkom Ancam Lakukan Pendudukan...

Ahli Waris Sengketa Lahan Hotel Claro dan PT. Telkom Ancam Lakukan Pendudukan Paksa

Pihak Ahli Waris sengketa lahan Hotel Claro dan PT Telkom.

HERALDMAKASSAR.com – Syarif Karaeng Naba selaku ahli waris tanah di Jalan A.P Pettarani, kota Makassar memberikan keteragan terkait sengketa lahan Hotel Claro dan PT. Telkom di kediamannya, Jalan Bhayangkara nomor 3, Makassar, Rabu (29/11/2108).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli wari, Muskar menyatakan bahwa proses hukum sengketa lahan masih berjalan dengan adanya proses banding yang diajukan pihak Hotel Claro dan PT. Telkom.

“Terkait dengan proses itu, sampai hari ini kita belum pernah melihat, atau mendapatkan kabar dari pengadilan tinggi atas tiga pemanggilan dari hotel claro kita belum dengar bahwa mereka hadir dalam pemanggilan itu,” ujar Muskar mendampingi Syarif Karaeng Naba.

“Kami yakin bahwa bukti-bukti yang akan diajukan, tidak mungkin ada bukti baru, dan kita yakin bisa memenangkan kembali dengan proses banding ini,” sambungnya.

Muskar berharap, mudah-mudahan dengan proses ini akan ada ketegasan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar, dalam proses untuk segera mengeksekusi tanah yang ada dalam objek yang disengketakan.

Jika tidak, kata dia pihaknya siap melakukan pendudukan di Hotel Claro dan PT. Telkom untuk melakukan pengosongan lahan tersebut.

“Apapun yang terjadi kita banjir darah, karena ini hak kita, kita punya bukti-bukti, sesuai dengan proses hukum,” tegasnya.

Sejumlah ormas dan simpatisan pun akan siap menduduki Claro untuk mengosongkan lahan tersebut, mereka adalah Laskar Merah Putih, Komando Mahasiswa Merah Putih, Komando Anti Korupsi Merah Putih dan sejumlah elemen masyrakat lainnya,” tegas Muskar.

Diketahui, sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengeluarkan putusan Menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum, dalam putusan sidang tanggal 25 September 2018. Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan tanah di Jalan AP Pettarani tersebut, bukan milik Hotel Clarion maupun PT Telkom.

Keputusan tingkat pertama ini berdasarkan gugatan pihak mengaku ahli waris lahan Muh Syarief SH. Wiraswasta yang beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang.

Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena Syarief mengklaim lahan yang saat ini dikuasai Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya. Gugatan Syarief pun dimenangkan Pengadilan Negeri Makassar.

“Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan di Direktori Putusan MA, yang menayangkan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk.

Diketahui juga, saat ini proses banding tengah dilakukan oleh pihak Hotel Claro dan PT. Telkom terkait putusan tersebut.(*)

(HM/IR)