Beranda Makassar DPRD Makassar Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha

DPRD Makassar Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha

HERALDMAKASSAR.com – Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Makassar  tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Retribusi Jasa Usaha, Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mewakil Walikota Makassar menyampaikan jawaban terhadap beberapa Fraksi, Selasa (27/11/2018). Di ruang Paripurna DPRD Makassar.

Pihaknya menjawab tanggapan beberapa fraksi, diantaranya dari Fraksi Golkar yang sebelumnya dibacakan langsung oleh Melani Mustari, fraksi Partai Demokrat oleh A. Zainuddin Baso, Fraksi Partai Hanura oleh H. Syamsu Alam, Fraksi Partai Demokrat Mario David, Fraksi PDI-P oleh A. Vivin Sukmasari, Fraksi Partai Gerindra oleh Badaruddin Ophier, Fraksi PKS oleh Haslinda Wahab, Fraksi PPP oleh Abdul Wahid, Fraksi PAN oleh Zaenal Dg Beta.

Dalam penyampaiannya Deng Ical sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan dalam pemaparannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Makassar terutama yang sudah menyampaikan pandangan fraksinya.

“Inisiasi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan perubahan Perda tersebut mendapat dukungan untuk dirampungkan pembahasannya di tingkat Pansus dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi yang disampaikan,” ujarnya.

Deng Ical berharap setelah dilanjutkan di Panitia Khusus (Pansus), Ranperda perubahan tentang Retribusi Jasa Usaha cepat dirampungkan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Makassar.

(MKA)