HERALDMAKASSAR.COM — Aktris Sisca Dewi rupanya sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak tiga bulan lalu, terkait kasus pencemaran nama baik, pemerasan setya perbuatan tidak menyenangkan terhadap Irjen Pol BS.
Bahkan, kasus tersebut sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/11). Dalam sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak BS.
Dalam persidangan, Irjen Pol BS mengaku dirugikan akibat pengakuan Sisca Dewi sebagai istri sirinya. Dia pun terpaksa harus mutasi jabatan.
“Akibat yang pertama kehidupan keluarga saya, yang jelas secara psikologis anak dan istri saya kondisinya tidak stabil. Saya dipermalukan di lingkungan kantor, semua orang tahu bahkan dihubungkan ke sana-sini,” ungkap Irjen Pol. BS dalam persidangan.
“Saya bahkan dimutasi jabatan saya dari Asrena Kapolri Eselon 1A turun jadi Eselon 1B,” sambungnya.
Pria 52 tahun tersebut mengungkap bahwa Sisca Dewi menjadi penyebab penurunan jabatannya.
“Saya langsung dipanggil oleh Kapolri. Katanya kamu tidak pantas menduduki jabatan itu, tidak tepat lagi, karena adanya perempuan ini,” tandasnya.
Pada 17 Mei 2018, Sisca Dewi dan Irjen Pol BS dikabarkan telah menikah secara siri. Selang beberapa bulan berikutnya, Sisca diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian dan mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak Agustus 2018. (int)