POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Lima komisiomer Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kota Palopo dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan pemberhentian itu dibacakan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung oleh akun medsos DKPP perihal Pembacaan putusan sesi II di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Surat keputusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Harjono didampingi 3 Majelis Sidang ini beromor 103/DKPP-PKE-VII/2018.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya pemohon, kedua memberikan sanski pemberhentian tetap kepada teradu Haedar Djidar, Syamsu Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran, masing-masing anggota KPU Palopo,” ungkap Harjono.
Ke 3, kata Harjono, memerintahkan langdung KPU Sulsel untuk mengeksekusi keputusan ini, terhitung 7 hari kerja paling lama.
“Tiga, memerintahkan KPU Provinsi Sulsel melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu Sulsel mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tegas Harjono.
DKPP menilai, pihak teradu tidak cermat dalam mereson rekomendasi Panwaslu Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palopo perihal permintaan didiskualifikasinya paslon Wali kota dan Wakil Wali Kota Palopo Judas Amir – Rahmat Bandaso.
Judas – Rahmat saat itu telah melakukan pelanggaran Pilkada yakni penggunaan jabatan untuk memutasi Pejabat Pemkot Palopo dalam durasi yang tak dibolehkan oleh UU Pilkada.
Sehingga, DKPP mengambil keputusan melakukan pemberhentian terhadap 5 komisioner KPU Palopo.
(pojoksulsel)