Beranda Makassar ASN  Pemprov Sulsel Ikut Pembekalan Ketaspenan Bank Mantap Jelang Pensiun

ASN  Pemprov Sulsel Ikut Pembekalan Ketaspenan Bank Mantap Jelang Pensiun

POJOKSULSEL.com,  MAKASSAR – PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Makassar menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel melakukan sosialisasi pelayanan ketaspenan dan perbankan bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Continent, Jalan Adiyaksa, Kota Makassar,  Rabu (18/7/2018). Peserta merupakan para ASN di bawah ruang lingkup Kantor BKD Sulsel.

Kepala BKD Susel Ashari Fakhsirie Radjamilo yang membuka kegiatan sosialisasi ketaspenan itu, mengapresiasi upaya Bank Mantap Cabang Makassar bersama PT Taspen KCU Makassar, yang telah memberikan pembekalan kepada para ASN yang memasuki BUP.

“Kegiatan ini akan sangat membantu memahami tata cara dana tabungan asuransi pensiun. Jadi kalian akan mendapatkan pembekalan,” ungkap Ashari.

Dia menyebutkan, kerjasama BKD Sulsel dengan Bank Mantap dalam rangka sosialisasi ketaspenan sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Wakil Kepala Taspen PCU Makassar Imam Haryono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar ASN yang memasuki BUP mengetahui hak-hak maupun kewajibannya sebelum dan sesudah mereka pensiun.

“Yang kami sampaikan adalah prosedur pengajuan pensiuan, apa-apa saja yang diterima setelah pensiun,” kata Imam.

Imam mengatakan, PT Taspen telah memudahkan mereka untuk pengurusan pensiun tanpa harus ke Kantor Taspen. Layanan yang ditawarkan ini disebut layanan klim otomatis (LKO).

LKO menjembatani PT Taspen Dengan BKD untuk mengurus berkas-berkas pensiun para ASN yang memasuki BUP.

“Dana pensiun itu akan masuk ke rekening masing-masing sesuai tanggal pensiunnya,” kata Imam.

Sementara, Kepala Cabang Bank Mantap Makassar AB Soegiarto mengungkapkan,  pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal, baik itu pengurusan SKPP, pensiunan, maupun pengurusan THT.

Tidak hanya itu, AB Sugiorto menjelaskan, Bank Mantap juga melayani pengurusan bagi pensiunan yang meninggal dunia. Termasuk memberikan pinjaman modal usaha bagi pensiunan.

(muh fadly/pojoksulsel)