Beranda Makassar Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwali di Kecamatan Rappocini

Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwali di Kecamatan Rappocini

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Makassar 2018 masih berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (29/6/2018).

Hanya saja, rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, melarang wartawan untuk meliput.

Meskipun telah menunjukkan tanda pengenal (ID) khusus yang telah dibagikan oleh KPU Sulsel, maupun ID dari KPU Makasar.

Salah satunya, Reni Sri Ayu, wartawan Harian Kompas yang dilarang oleh petugas keamanan ketika akan meliput perhitungan suara di Kecamatan Rappocini.

Reni mengaku, dilarang oleh anggota kepolisian yang bertugas di lokasi perhitungan suara. Pelarangan peliputan itu disampaikan atas perintah Kapolsek Rappocini.

“Barusan saya mau liputan di kecamatan Rappocini utk melihat proses rekapitulasi. Dilarang masuk oleh petugas yang jaga di pintu. Katanya polisi melarang waratwan masuk. Di pintu ada polisi yang jaga, Satpol PP, dan beberapa orang yang tanpa pengenal. Mereka bilang, atas perintah Kapolsek, wartawan tidak boleh masuk. Saya pakai id card pers dr kantor dan juga id card resmi yang dikeluarkan KPU dan ku tidak berlaku,” kata Reni.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar telah meminta para Kapolsek untuk mengoordinasikan dugaan pelarangan peliputan tersebut dengan PPK.

Dia juga mengatakan, bahwa kondisi di lokasi perhitungan tingkat kecamatan di Makassar memang beragam. Ada yang memperbolehkan wartawan meliput. Tapi ada juga yang melarang.

“PPK yang membolehkan pertimbangan trasprasi. Yag tidak membolehkan dasarnya aturan KPU,” tulis Irwan Anwar dalam rilis yang diterima pojoksulsel.

Untuk kecamatan yang melarang tersebut, memang disampaikan langsung oleh PPK kepada anggota pengamanan bahwa, yang diperbolehkan masuk ke area perhitungan hanya PPK, Panwas, dan saksi.

PKPU nomor 9/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Salah satu poinnya menyatakan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat, dan instansi terkait.

(muh fadly/pojoksulsel)