Beranda Internasional Kekerasan Israel, PBB Minta Palestina Dimasukkan Ke Wilayah Perlindungan Internasional

Kekerasan Israel, PBB Minta Palestina Dimasukkan Ke Wilayah Perlindungan Internasional

POJOKSULSEL.com, – Majelis Umum PBB mengutuk Israel karena menggunakan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil Palestina. Selain itu juga meminta Sekjen PBB Antonio Guterres untuk merekomendasikan mekanisme perlindungan internasional bagi wilayah Palestina.

Seperti dilansir Reuters pada Kamis, (14/6), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi dengan dukungan 120 suara, delapan menolak, dan 45 abstain. Seruang untuk merekomendasikan mekanisme perlindungan internasional bagi wilayah Palestina dikemukakan dalam Majelis Umum oleh Aljazair, Turki dan Palestina setelah Amerika Serikat memveto resolusi serupa di Dewan Keamanan (DK) PBB yang beranggotakan 15 negara pada awal bulan ini.

Saat itu, Majelis Umum mengutuk penembakan roket dari Gaza ke wilayah sipil Israel, tetapi tidak menyebutkan Hamas, salah satu kelompok Islam yang mengontrol Gaza.

Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi membawa beban politik. “Sifat dari resolusi ini jelas menunjukkan bahwa politik yang menggerakkan. Ini benar-benar satu sisi. Apalagi resolusi ini tidak menyebutkan satu pun teroris Hamas yang secara rutin memulai kekerasan di Gaza,” kata Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley yang mencoba membatalkan rencana resolusi.

Pasukan Israel sering tembak mati warga Palestina yang unjuk rasa (Anadolu)
Pernyataan Haley didukung oleh dubes Israel. “Dengan mendukung resolusi ini Anda berkolusi dengan organisasi teroris, dengan mendukung resolusi ini Anda memberdayakan Hamas,” ujar Duta Besar Israel Danny Danon di Majelis Umum PBB sebelum pemungutan suara.

Australia, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kepulauan Solomon, dan Togo bergabung dengan Israel dan Amerika Serikat dalam pemungutan suara menentang resolusi. Lebih dari 120 orang Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel dalam protes perbatasan Gaza sejak 30 Maret.

Jumlah kematian terbesar terjadi pada 14 Mei, hari ketika Amerika Serikat memindahkan kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem. Palestina dan pendukung mereka mengatakan, sebagian besar pengunjuk rasa adalah warga sipil tak bersenjata dan Israel menggunakan kekerasan berlebihan terhadap mereka.

“Kami membutuhkan perlindungan bagi penduduk sipil kami,” kata utusan Palestina Riyad Mansour kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara, menambahkan bahwa resolusi itu dimaksudkan untuk berkontribusi pada de-eskalasi situasi yang bergejolak.

“Kita tidak bisa tetap diam dalam menghadapi kejahatan paling kejam dan pelanggaran hak asasi manusia yang secara sistematis dilakukan terhadap rakyat,” kata Mansour.

Resolusi tersebut meminta Guterres untuk melaporkan kembali dalam waktu 60 hari pada proposal tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel. Termasuk rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional.

(JPC/pojoksulsel)