POJOKSULSEL.com, PINRANG – Kepala Kepolisian sektor Suppa telah mengambil keterangan sejumlah pihak terkait insiden di PT Biota Laut Ganggang.
Kapolsek Suppa AKP Muh Yusuf Badu mengatakan, selain kedua rekan kerja korban yang dimintai keterangan . WNA asal China yang diduga sebagai pelaku yang menyalakan mesin Gerinding itu juga sudah di periksa.
“Kita sudah periksa semua,” kata dia, di Kantor Mapolsek Suppa Rabu 13 Juni 2018
Dia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami unsur kesengajaan yang dilakukan oleh WNA tersebut.
“Tentu jika ada unsur kesengajaan, maka akan terancam pidana dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan,” kata dia.
Hanya saja kata dia, Kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Iwan, warga Pekkabata kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang ini, tengah ditangani oleh Polres Pinrang.
“Kasusnya kita sudah serahkan ke Mapolres Pinrang,” ungkapnya. (haerul amran /pojoksulsel).