POJOKSULSEL.com – Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, aktor senior Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Merespons tuntutan tersebut, Tio Pakusadewo dan kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (7/6) mendatang.
Menurut kuasa hukum Tio Pakusadewo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak objektif dalam melihat fakta persidangan. Pasalnya, kliennya terbukti jujur mengakui sebagai pengguna dan bertindak kooperatif selama sidang.
“Sebenernya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Padahal, sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi, kita sebenarnya kecewa tapi kita akan sebaik-baiknya melakukan pleidoi,” kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/6/2018).
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Rencananya, kami akan menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat. Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia (Tio Pakusadewo) adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu,” lanjut Aris.
Harapannya, dalam putusan, majelis hakim menggunakan pasal yang lebih relevan. Dalam hal ini, merujuk pada banyak kasus serupa, yakni menggunakan pasal 127. Ditambah lagi, sudah banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasal 112 untuk pemakai.
“Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
(JPC/pojoksulsel)