POJOKSULSEL.com, PALOPO – Tim pemenangan pasangan calon Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-Bisa), angkat bicara terkait dengan adanya surat Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yang berisi pertimbangan pihak KPU untuk mengkaji, dan meneliti kembali persyaratan DR. Ahkmad Syarifuddin Daud SE, M.si sebagai calon wali kota 2018.
Melalui juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Sharma Hadeyang tim pemenangan Ome-Bisa mengatakan jika adanya surat Panwaslu Kota Palopo ke KPU tersebut mungkin lupa membaca hasil uji materil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 point g.
“Jelas skali diterangkan bahwa terpidana boleh saja mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah selama hukumannya tidak cukup 5 tahun atau lebih,” ungkap Sharma.
Menurutnya, tindak pidana yang dimaksudkan diputusan Pengadilan Tinggi, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana yang bertujuan memecah belah NKRI, tindak pidana makar, serta tindak pidana teroris yang masa hukumannya diatas lima tahun.
“Sementara pidana Pak Ome kemarin tidak termasuk dari jenis pidana tersebut dan juga sanksi pidananya percobaan 4 bulan. Berarti tidak ada hal yang memenuhi unsur untuk tidak ikut mencalonkan diri,” lanjutnya.
Selain itu, jubir Ome-Bisa ini juga menyampaikan agar seluruh pendukung, simpatisan dan tim sahabat Ome-Bisa agar tidak terpancing dengan adanya surat Panwaslu Palopo tersebut, karena yakin kita akan raih kemenangan dengan cara yang bermartabat.
Diketahui, Calon Wali Kota Palopo 2018, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome di vonis Pengadilan Negeri (PN) Palopo beberapa bulan lalu, dengan hukuman 4 bulan masa percobaan atas kasus ujaran kebencian.
(bayu/pojoksulsel)