POJOKSULSEL.com, PAREPARE – HM Taufan Pawe terpaksa harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Dia dituduh lawan politiknya melanggar Undang-undang Pilkada. Lawan politiknya menganggap penyaluran hak warga miskin di Parepare atas kebijakan Walikota Parepare itu sebuah pelanggaran.
Kasus yang menimpa Taufan Pawe ini di sebut sebut sebagai upaya lawan politik untuk menjegalnya maju sebagai calon wali kota untuk priode kedepan.
Taufan Pawe bahkan terdiskualifikasi dari arena Pilkada. Namun akhirnya kembali atas perintah Mahkama Agung. Keputusan kontroversi KPU Parepare mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu (Taufan-Pangerang) beberapa waktu lalu itupun batal demi keadilan hukum.
“Penzaliman terhadap pak Taufan sudah terlalu berlebihan. Kami terdiskualifikasi namun karena hal tersebut sendiri beliau harus menjalani sidang dipengadilan, dan menghabiskan waktunya di Pengadilan, padahal MA saja mengatakan dirinya tidak bersalah,” tutur LO Tim Pemenangan TP, Hamran Hamdani. Senin (25/6/2108).
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap mengajak kepada seluruh timnya untuk tenang selama proses sidang berlangsung.
“Biarkanlah sidang ini berjalan dengan baik kami sabar saja, karena mungkin ini sudah kezaliman yang terstruktur dan semoga ada hikmahnya,” tutup mantan ketua KPUD Parepare ini. (haerul amran /pojoksulsel).