Beranda Sulsel Gugatan Ditolak PTTUN, Ome-Bisa Kasasi Ke Mahkama Agung

Gugatan Ditolak PTTUN, Ome-Bisa Kasasi Ke Mahkama Agung

POJOKSULSEL.com, PALOPO – Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, memutuskan untuk menolak gugatan Hamsah selaku pelapor, kubu pasangan calon Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-Bisa) akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pasangan nomor urut 2, Sharma Hadeyang melalui pesan WhatshApp pada Kamis (03/05/2018) malam, setelah mendengar hasil putusan PT TUN tersebut.
Manurutnya, hasil putusan PT TUN di Makassar dinilai telah melanggar hukum acara. Seharusnya, untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima setelah dilakukan semua tahapan pembuktian dipersidangan dilakukan.
“Ini baru tergugat selesai memberikan jawaban hakim langsung memutuskan pada hari itu juga,” kata Sharma.

“Apa dasar hukumnya hakim memutuskan perkara ini jika alat bukti belum diajukan oleh penggugat, dan saksi dari Panwaslu Palopo selaku pemberi rekomendasi belum dihadirkan,” lanjutnya.
Sharma menilai ini baru satu kekeliruan dari sekian kekeliruan yang akan mereka sajikan nantinya di tingkat kasasi (MA).

“Bagaimana hakim bisa memastikan bahwa ada rekomendasi dari Panwaslu Palopo jika surat rekomendasinya belum diajukan secara sah dipersidangan?. Meskipun putusan itu sifatnya eksepsional dan hanya menyatakan gugatan penggugat dinyatakan ditolak, namun hakim harus tetap memastikan adanya fakta itu dulu di persidangan, bukan langsung memutuskan,” kunci Sharma.

(BAYU)