HERALDMAKASSAR – Dua nama saat ini tengah mencuat untuk menggantikan posisi Fatmawati Rusdi yang mundur sebagai Wakil Wali Kota Makassar karena akan maju di Pileg 2024.
Kedua nama tersebut ialah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar, Eric Horas dan Ketua DPD Partai Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi.
Sebagai Partai pengusung pasangan Danny-Fatma di Pilkada 2020 lalu, Gerindra Kota Makassar mengusulkan Erick Horas sebagai calon wakil wali kota Makassar.
Ketua OKK DPC Gerindra Kota Makassar, Kasrudi menyebut sosok Eric Horas yang merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Makassar dianggap paling layak menggantikan Fatmawati Rusdi.
“Kita di Gerindra Makassar mengusulkan ketua kami Pak Eric Horas untuk menggantikan Ibu Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Pak Wali Danny Pomanto,” kata Kasrudi, Jumat (6/10/2023).
Nantinya nama yang diusulkan itu akan dibahas bersama partai pengusung Danny-Fatma yang lain yakni NasDem.
“Tentu kami akan bahas bersama Nasdem sebagai partai pengusung. Tapi sejauh ini belum,” jelas Anggota DPRD Kota Makassar itu.
Gerindra Kota Makassar, kata Kasrudi, tidak khawatir jika Erick terpilih sebagai Wakil Wali Kota dan harus mundur dari daftar caleg Gerindra Makassar.
“Aturannya memang apabila Pak Erick jadi Wakil Wali Kota tentu harus mundur sebagai caleg. Kami tidak khawatir, Gerindra punya banyak caleg potensial untuk mengisi kekosongan itu,” ungkapnya.
Lagipula jika Erick Horas menjadi Wakil Wali Kota, menurut Kasrudi, Gerindra tentu diuntungkan guna menggaet suara di Pileg 2024.
Namun, Kasrudi menegaskan hal ini masih sebatas usulan dan belum dibahas secara resmi di internal Gerindra. “Secara mekanisme, yang tentukan adalah DPP Gerindra,” imbuhnya.
Di sisi lain, Partai Nasdem yang juga punya peluang sama mendudukkan kadernya di kursi Wakil Wali Kota, mengaku belum membahasnya lebih jauh.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu menyatakan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pileg.
“Semua masih proses. Kami fokus penuntasan tahapan DCT KPU. Belum dibahas (calon wakil wali kota Makassar),” kata Cicu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.
Pasal 176 menjelaskan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Partai Politik pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD. (*)